Sunday, July 24, 2016

informasi pengetahuan pembuatan sim

No comments
Informasi pengetahuan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Tadi pagi punya pengalaman baru, karena masa berlaku SIM yang sudah habis 1 bulan yang lalu. ternyata tidak bisa diperpanjang. Terpaksa  kita harus membuat SIM baru. sebelum melanjutkan pengalaman saya membuat SIM baru ada baiknya kita mengenal Apa itu SIM menurut kepolisian RI. saya dapatkan dari situs polri.go.id di bawah ini :
sumber : polri.go.id
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002 <Download>
     (Sumber : http://www.bpkp.go.id/uu/file/2/41.bpkp)| | direct download
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 <Download>
     (sumber : http://jdih.menhub.go.id)
Oke, itulah kurang lebih pengertian SIM dari situs resmi POLRI. Selanjutnya saya akan membahas beberapa Syarat yang harus disiapkan baik itu yang terdaftar di Undang-undang atau Peraturan pemerintah, maupun syarat informal yang tidak terdapat di Undang-undang ataupun Peraturan pemerintah.
1. Untuk syarat formal yang harus disiapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku dan diakui oleh POLRI dapat lihat di artikel. syarat dan ketentuan pembuatan SIM
2. Untuk syarat informal, dapat dilihat di artikel saya yang lainnya di informasi persyaratan pembuatan SIM yang tidak tercantum di Undang-undang atau Peraturan pemerintah.
Den@ di 10.05

No comments :

Post a Comment

Entri Populer

Followers