Saturday, July 23, 2016

PERSYARATAN PEMBUATAN SIM BARU DAN PENINGKATAN SIM

No comments
Di bawah ini adalah persyaratan permohonan penerbitan SIM dari SUMBER yang saya dapatkan dari situs resmi WWW.POLRI.GO.ID
 Buat saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, yang ingin membuat SIM tanpa melalui CALO memang harus mempersiapkan persyaratan lengkap dan sesuai prosedur. jika sebelumnya sudah saya sampakan informasi pengalaman pembuatan SIM yang saya lakukan. kali ini saya ingin menyampaikan persyaratan yang mungkin saja bagi ade-ade yang belum pernah bikin SIM san tidak ingin membuat SIM melalui CALO ataupun OKNUM POLISI. berikut di bawah ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi oleh anda.


Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93


1. Permohonan tertulis
syarat ini harus dilengkapi dokumen dengan membawa (memperlihatkan) yang asli dan memberikan kepada petugas fotocopy atau hasil scan. Dokumen tersebut adalah :

A. KTP / Passport atau Kartu Pelajar  -jika belum berusia 17 tahun namun sudah melewati usia 16 tahun ( khusus SIM Golongan C )
B. Kartu Identitas Sidik Jari -bisa didapatkan di polres terdekat bagian identifikasi (biasanya dikenakan biaya 15rb - 20rb rupiah)

2. Bisa membaca dan menulis
Karena untuk dapat memiliki SIM anda harus melakukan ujian teori, maka anda wajib mampu membaca dan menulis -tentu anda juga harus memiliki tanda tangan yang konsisten sesuai kartu identitas.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
Bagian ini, adalah tentang pengetahuan anda mengenai peraturan lalu lintas. saya sediakan beberapa teori dasar umum yang biasa Muncul di Ujian Teori SIM. bisa anda lihat disini!

4. Batas usia
     • 16 Tahun untuk SIM Golongan C (...cukup jelas...)
     • 17 Tahun untuk SIM Golongan A (...cukup jelas...)
     • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII (...cukup jelas...)

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Keterampilan diketahui setelah anda selesai mengikuti ujian praktek dan dinyatakan LULUS. Rintangan pada Ujian praktek berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan polres penyelenggara penerbitan SIM di daerah masing-masing.

6. Sehat jasmani dan rohani
Dibuktikan oleh dokumen Surat Keterangan Sehat dari dokter atau penyelenggara kesehatan yang ditunjuk oleh POLRI. untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebaiknya anda tanyakan dahulu kepada petugas non OKNUM dimana lokasi dokter atau penyelenggara kesehatan yang ditunjuk oleh POLRI (polres) setempat. biasanya anda hanya ditanya berat badan (BB) dan tinggi badan (TB) -tanpa pemeriksaan ulang, beberapa polres lebih spesifik menanyakan golongan darah dan melakukan tes buta warna. persiapakanlah informasi diri sejak dari rumah.

7. Lulus ujian teori dan praktek
Setelah anda dinyatakan LULUS, untuk menerbitkan SIM dikenakan biaya(biaya yang berlaku saat ini tahun 2016 berdasarkan PP No. 50 Thn. 2010). besarannya sebagai berikut :

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000



Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Demikian informasi tentang persyaratan Formal pembuatan SIM baru atau perpanjangan semoga bermanfaat!

BACA JUGA ARTIKEL TENTANG :

No comments :

Post a Comment

Entri Populer

Followers